Ustaz Eko Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali P4S

intern KalamTV
14 Agt 2026
30 views
No image available
Bogor (Kalamtv.id) – Ustaz Eko Saputra dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Desakan tersebut disampaikan Eko dalam aksi massa yang digelar di Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Aksi tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya majelis taklim, mahasiswa, santri, serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam orasinya, Eko mengatakan penerbitan Perwali diperlukan agar ketentuan dalam Perda P4S dapat segera memiliki aturan pelaksanaan. Ia menyebut perjuangan untuk mendorong aturan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk ICMI dan majelis taklim.

Menurut Eko, penerbitan aturan tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga generasi mendatang agar tidak terpengaruh perilaku yang dinilai menyimpang.

“Agar kita benar-benar aman dalam keadaan generasi anak kita di masa yang akan datang mendapati generasi baik dan tidak tercemar virus kotor,” ujar Eko dalam orasinya.

Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ditetapkan dan diundangkan pada 21 Desember 2021. Perda tersebut tercatat masih berlaku. Dalam Pasal 27, perda itu mengatur bahwa peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.

Salah satu peserta aksi, Evirianti, mengatakan dirinya mengikuti aksi karena khawatir terhadap kondisi generasi muda saat ini. Ia berharap aturan pelaksana Perda P4S segera diterbitkan.
“Saya khawatir dengan anak muda sekarang yang marak sekali LGBT di sekitar. Kebetulan saya juga punya anak dan saya takut hal itu,” ujar Evirianti.

Ia berharap penerbitan Perwali dapat segera dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Perda P4S yang telah berlaku. (ELH)
23 hari yang lalu

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi bermanfaat ini ke media sosial

Konten Terkait